Tema 9
Subtema 1 Pembelajaran 6
Elang Jawa adalah salah satu spesies elang berukuran sedang yang endemik di Pulau Jawa . Satwa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda. Sejak 1992, burung ini ditetapkan sebagai maskot satwa langka di Indonesia
Sumber Gambar : Elang Jawa blogs.uajy.ac.id
Habitat Elang Jawa adalah hutan primer yang luas. Pembalakan liar dan koversi hutan menjadi lahan pertanian telah menyusutkan luas hutan primer di Jawa. Selain itu, Elang Jawa juga terus diburu orang untuk diperjualbelikan di pasar gelap sebagai satwa peliharaan. Karena kelangkaanya, memelihara burung ini seolah menjadi kebanggan tersendiri sehingga harga jualnya meningkat. Hal tersebut menyebabkan populasi Elang Jawa menjadi sangat terancam.
Keberadaan Elang Jawa saat ini adalah nyaris punah oleh karena itu Pemerintah menetapkan dalam Undang-Undang sebagai hewan yang dilindungi. Pemerintah juga menyatakan dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang secara jelas dan nyata bahwa menangkap, melukai, membunuh menyimpan, memiliki dan memperdagangkan hewan yang dilindungi baik hidup, mati maupun bagian-bagian tubuhnya dinyatakan dilarang dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Upaya pelestarian elang Jawa terus digalakkan untuk menjaga kelestariannya. Salah satu cara pelestarian adalah dengan menjaga habitat Elang Jawa. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan Primer dan hutan Sekunder diberi pengarahan dan pengetahuan pentingnya keberadaan Elang Jawa bagi keseimbangan lingkungan. Diharapkan masyarakat aktif dalam menyelamatkan Elang Jawa dan habitatnya. Sehingga Elang Jawa tidak ikut punah seperti Harimau Jawa dan Harimau Bali.
Upaya minimal adalah dengan melapor kepada Pihak Kehutanan, atau Kepala Desa setempat apabila terjadi pengrusakan hutan , penangkapan, pemeliharan naupun perdagangan Elang Jawa akan lestari, sehingga pesona Elang Jawa tidak hilang ditelan masz
Sumber Referensi : Buku Paket Tema 9 Kelas IV

